Minggu, 14 Oktober 2012

Sistem Pemerintahan Parlementer

Pada sistem ini terdapat hubungan yang erat antara badan eksekutif dengan badan perwakilan rakyat (parlemen). Kabinet (dewan menteri) bertanggung jawab atas segala tindakannya kepada badan perwakilan rakyat (parlemen). Selama badan perwakilan rakyat masih menaruh kepercayaan bahwa badan eksekutif melaksanakan tugasnya sesuai dengan garis-garis besar haluan politik negara, maka badan eksekutif ini masih mendapatkan dukungan. Jika tidak, maka badan perwakilan rakyat akan menjatuhkan kabinet dengan suatu votum (suara) tidak percaya. Dalam sistem ini, terdapat pembagian kekuasaan antara kedua badan itu. Badan eksekutif melaksanakan tugasnya menurut dasar-dasar yang disetujui oleh legislatif.
Sistem ini semula lahir di Inggris. Kemudian, digunakan pula oleh negara-negara lain dengan variasi tertentu, seperti di Perancis, Skandinavia, Belgia, Nederland, dominion-dominion Inggris, dan Indonesia dengan UUDS 1950-nya.
Apakah hanya di negara republik yang menganut sistem parlementer? Kenyataan membuktikan bahwa bukan hanya negara republik yang menganut sistem parlementer, tetapi hampir semua monarki (kerajaan) bersifat monarki parlementer. Misalnya, Belanda (Nederland) dan Inggris. Berikut ini adalah contoh negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer.
  1. Inggris
Parlemen Inggris dapat menggulingkan kabinet dengan suara (votum) yang terbanyak. Di Inggris hanya terdapat dua partai yang besar, yaitu partai Conservative dan partai Labour (buruh), yang senantiasa berebut kedudukan dalam pemerintahan.
Selain itu ada partai-partai kecil lainnya. Berbeda dengan negara-negara lain yang menggunakan sistem banyak partai, pemerintahannya tidak kuat (tidak stabil).
Di negara Inggris, partai yang menang dalam pemilihan adalah setidak-tidaknya merupakan setengah dari seluruh suara yang berada di House of Commons ditambah satu suara. Kabinet harus bertanggung jawab kepada parlemen. Karena kedudukan partai yang menang dalam House of Commons sedemikian kuat dengan tercapainya suara terbanyak tadi, maka pemerintah atau kabinet selalu disokong oleh parlemen. Dengan demikian, pemerintahan Inggris dapat dikatakan kuat.
Berbeda dengan negara-negara lain yang menggunakan banyak partai, partai yang menang dalam pemilihan umum tidak mendapat kursi di parlemen dengan separuh ditambah satu. Untuk mencapai jumlah ini partai tersebut harus mencari teman partai lain. Apabila rencana atau program partai yang menang tidak dilaksanakan, atau mungkin tidak seluruhnya akan diterima oleh partai-partai temannya (yang bergabung), maka kabinet akan goyah. Hal ini merupakan kelemahan sistem parlementer dengan menerapkan banyak partai.
Tiap-tiap tindakan pemerintah Inggris harus didukung oleh parlemen dan parlemen dapat menggulingkan kabinet. Kalau terjadi bentrokan antara kabinet dan parlemen maka kabinet digulingkan dan orang-orangnya akan diganti. Orang-orang yang menduduki kursi kabinet adalah orang-orang dari partai yang menang dalam House of Commons, dan karena suara mereka suara terbanyak maka logis bahwa tindakan kabinet akan mendapatkan dukungan dari mereka. Pada masa krisis kabinet, anggota-anggota parlemen dari satu partai akan terpecah-pecah dan diadakan pemilihan. Kekuasaan legislatif terletak pada parlemen yang bersifat bikameral, yaitu House of Commons dan House of Lords; sedangkan kekuasaan eksekutif dipegang King dan Kabinet. Susunan kabinet tergantung dari suara-suara terbanyak atau majority dalam House of Commons.
Di Inggris, ada hak badan eksekutif untuk membubarkan parlemen. Apabila terjadi konflik antara kabinet dengan parlemen, Raja akan dapat membubarkan parlemen, bukan kabinet. Oleh karena itu, parlemen selalu hati-hati untuk melaksanakan votum-nya untuk menjatuhkan kabinet. Banyak negara-negara yang menganut sistem parlementer, walaupun tidak persis sama satu dengan yang lainnya.
Istilah kabinet di Inggris berbeda pengertiannya dengan istilah kabinet di negara Indonesia. Kabinet di Inggris berarti bagian dari dewan menteri. Dewan menteri itu terdiri dari menteri-menteri yang memimpin kementrian-kementrian. Dewan menteri seluruhnya disebut priory council, sedangkan kabinet di negara Indonesia berarti dewan menteri seluruhnya.
  1. Kanada
Negara Kanada lahir seiring dengan disahkannya perjanjian Amerika Utara Inggris oleh Parlemen Inggris pada tahun 1867. Perjanjian tersebut menggabung ketiga provinsi Amerika Utara Inggris, yaitu Kanada (Ontario dan Quebec), Brunswick Baru, dan Nova Scotia ke dalam dominion Kanada. Karena pamornya yang meningkat di kalangan bangsa-bangsa di dunia akhirnya secara resmi Kanada diakui oleh Inggris melalui parlemennya sebagai sebuah negara yang sederajat dengan Inggris dalam persemakmuran. Kekuasaan konstitusional penuh diserahkan dari Inggris oleh Ratu Elizabeth II pada tahun 1982. Di bawah ini terdapat bagan bentuk pemerintahan negara Kanada.
Parlemen Kanada di Ottawa sebagai badan Pemerintahan Utama yang terdiri atas Majelis Perwakilan Rendah dan Senat.
  1. Jepang
Konstitusi tahun 1946 menganggap kaisar hanya sebagai simbol kepala negara dan melimpahkan kekuasaannya di tangan Badan Legislatif (Diet). Kepala pemerintahan Jepang adalah Perdana Menteri dan bertanggung jawab kepada Diet. Perdana Menteri membentuk kabinet yang anggotanya adalah anggota Diet.
Sistem peradilan di negara Jepang meniru sistem peradilan di negara Perancis, Jerman, dan Inggris, yaitu dengan sedikit hakim. Mengapa? Karena pada setiap penyelesaian perselisihan dilakukan menurut kebiasaan lama, yaitu meminta orang tua untuk menyelesaikannya sebelum ke pengadilan. Mahkamah Agung merupakan peradilan terakhir untuk perkara banding.
Sejak tahun 1945, Partai Demokrat Liberal berperan sangat besar dalam pembuatan undang-undang karena selalu menang secara mayoritas di setiap pemilihan. Usahawan dan petani sangat mendukung partai ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar