SISTEM PEMERINTAHAN DI BERBAGAI NEGARA DAN PERBANDINGANNYA DENGAN INDONESIA
Abstrak
Sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga yang
bekerja dan berjalan saling berhubungan satu sama lain menuju
tercapainya tujuan penyelenggaraan negara. Lembaga-lembaga negara dalam
suatu sistem politik meliputi tiga institusi pokok, yaitu eksekutif,
legislatif, dan yudikatif. Selain itu, terdapat lembaga lain atau unsur
lain seperti parlemen, pemilu, dan dewan menteri.
Pembagian sistem pemerintahan negara secara modern terbagi tiga, yaitu
presidensial, parlementer dan referendum. Pembagian sistem pemerintahan
presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan
eksekutif dan legislatif. Dalam sistem parlementer, badan eksekutif
mendapat pengwasan langsung dari legislatif contohnya di negara inggris .
Sebaliknya, apabila badan eksekutif berada diluar pengawasan legislatif
maka sistem pemerintahannya adalah presidensial seperti di negara
amerika serikat.Sedangkan Sistem pemerintahan referendum adalah variasi
dari sistem pemerintahan parlementer dan presidensial.Hal ini terjadi di
negara swiss, tugas pembuat undang-undang berada di bawah tangan rakyat
yang mempunyai hak pilih.
Jadi,sistem pemerintaha negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antarlembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan.Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.
Jadi,sistem pemerintaha negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antarlembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan.Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.
Pendahuluan
Setiap negara dalam menjalankan pemerintahannya, memiliki sistem yang
berbeda-beda meskipun dengan nama yang sama seperti sistem presidensial
atau sistem parlementer. Baik sistem presidensial maupun sistem
perlementer, sesungguhnya berakar dari nilai-nilai yang sama, yaitu “
demokrasi “.
Demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang mengandung nilai-nilai
tertentu yang berbeda dengan sistem pemerintahan lain seperti
monarki,tirani,aristokrasi dan lain-lain.
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang mengakui hak segenap
anggota masyarakat untuk mempengaruhi keputusan politik, baik secara
langsung maupun secara tidak langsung.
Ada banyak sistem pemerintahan yang di anut oleh negara-negara di dunia
antara lain yaitu presidensial,parlementer dan referendum. Sitem
pemerintahan negara-negara di dunia berbeda-beda sesuai dengan kondisi
sosial-budaya dan politik yang berkembang di negara yang bersangkutan.
Artikel ini membahas tentang sistem pemerintahan yang ada di dunia baik
di tinjau dari bentuk pemerintahannya serta kelebihan dan kekurangannya
dan membandingkan sistem pemerintahan di negara lain dengan sistem
pemerintahan yang ada di indonesia.
Pembahasan
Pengertian sistem pemerintahan
Istilah sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua kata yaitu sistem danpemerintahan.
Sistem adalah suatu keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian yang
mempunyai hubungan fungsional, baik antara bagian-bagian maupun hubungan
fungsional terhadap keseluruhannya, sehingga hubungan itu menimbulkan
ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu
bagian tidak bekerja dengan baik, maka akan mempengaruhi keseluruhan
itu.
Sedangkan pemerintahan adalah suatu lembaga yang mengatur sendi-sendi
kehidupan masyarakat di suatu negara baik dari segi
ekonomi,budaya,sosial dan politik untuk mencapai kesejahteraan hidup.
Jadi sistem pemerintahan adalah suatu cara untuk mengatur bagian-bagian
fungsional yang saling ketergantungan di suatu negara untuk mencapai
kesejahteraan dari berbagai aspek kehidupan.
Sistem pemerintahan parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan dimana perlemen
memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen
memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun
dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam
mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensial, sistem
parlementer memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri yang
bewenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensial, presiden
berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer
presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
Negara yang pertama menganut sistem parlementer adalah inggris yang sering disebut “mother of parliament”
dimana kedudukan raja tidak dapat diganggu gugat, maka jika terjadi
perselisihan raja dengan rakyat, menterilah yang bertanggung jawab
terhadap segala tindakan raja. Sebagai contoh, pada masa Raja Karel 1
salah seorang menteri yang bernama Thomas Wentworth dituduh melakukan
tindak pidana oleh majelis rendah. Kemudian karena terbukti, menteri
tersebut dijatuhi hukuman mati oleh majelis tinggi. begitu juga
kesalahan yang dilakukan oleh kabinet tidak dapat melibatkan kepala
negara akan tetapi kekuasaan kepala negara dibatasi oleh konstitusi.
Sistem parlementer terlahir dari adanya pertanggung jawaban menteri
dimana kedudukan perdana menteri beserta menteri-menterinya sebagai
lembaga eksekutifyang bertanggung jawab kepada parlemen. Pertanggung
jawaban menteri terhadap parlemen dapat berakibat kabinet meletakan
jabatan dan mengembalikan mandat kepada kepala negara mana kala parlemen
tidak lagi mempercayai kabinet.
Parlemen adalah lembaga legislatif yang memiliki kekuasaan besar sebagai
lembaga perwakilan yang anggotanya dipilih langsung oleh
rakyat,sedangkan perdana menteri dan menteri-menterinya dipilih melalui
suara terbanyak di parlemen. Oleh karena itu sering terjadi bahwa
kabinet yang terpilih adalah orang-orang yang berasal dari kalangan
mereka sendiri yang berasal dari satu partai atau koalisi.
Ciri-ciri sistem parlementer adalah sebagai berikut:
a) Raja / ratu atau presiden adalah kepala negara. Kepala negara
ini tidak bertanggung jawab atas segala kebijakan yang diambil oleh
kabinet.
b) Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan.
Kepala pemerintahan adalah perdana menteri. Kepala negara tak memiliki
kekuasaan pemerintahan,ia hanya berperan hanya berperan sebagai simbol
kedaulatan dan keutuhan negara.
c) Kekuasaan legislatif lebih kuat daripada kekuasaan eksekutif.
d) Kekuasaan legislatif dipegang oleh parlemen dan kekuasaan
eksekutif dipegang oleh kabinet ( perdana menteri beserta
menteri-menterinya )
e) Parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.
f) Sedangkan kabinet dipilih melalui suara terbanyak di parlemen atau partai politik yang memenangkan pemilu.
g) Eksekutif bertanggung jawab kepada legislatif yang artinya jika
kabinet menerima mosi tidak percaya dari parlemen maka kabinet harus
meletakan atau mengembalikan mandat kepada kepala negara.
h) Dalam sistem dua partai, yang ditunjuk sebagai pembentuk kabinet
dan sekaligus sebagai perdana menteri adalah ketua partai politik yang
memenangkan pemilu. Sedangkan partai politik yang kalah berlaku sebagai
pihak oposisi.
i) Dalam sistem multi partai, formatur harus membentuk kabinet
secara koalisi, karena kabinet harus mendapat dukungan kepercayaan dari
parlemen.
j) Kepala negara dapat membubarkan parlemen jika dinyatakan
parlemen melanggar konstitusi dan menjadi tanggung jawab kabinet untuk
melaksanakan pemilu dalam tempo 30 hari setelah pembubaran itu.
Dalam hal terjadinya suatu krisis kabinet karena kabinet tidak lagi
memperoleh dukungan dari mayoritas badan legislatif, kadang-kadang
dialami kesukaran untuk membentuk kabinet baru. Oleh karena itu
pandangan masing-masing partai tidak dapat dipertemukan. Dalam keadaan
semacam ini terpaksa dibentuk suatu kabinet ekstra-parlementer yaitu suatu kabinet yang dibentuk tanpa formatur yang terikat kekuatan politik dalam badan legislatif.
Dengan demikian, formatur kabinet memiliki cukup peluang untuk menunjuk
menteri berdasarkan keahlian yang diperlukan tanpa menghiraukan apakah
dia mempunyai dukungan partai. Kalaupun ada menteri yang merupakan
anggota partai, secara formil dia tidak mewakili partainya. Biasanya
suatu kabinet ekstra-parlementer mempunyai program kerja yang terbatas
dan mengikat diri untuk menangguhkan pemecahan masalah-masalah yang
bersifat fundamental.
Sistem Pemerintahan Presidensial
Dalam sistem pemerintahan presidensial, kedudukan eksekutif tak
bertanggung jawab pada parlemen atau badan perwakilan rakyat. Adapun
dasar hukum dari kekuasaan eksekutif dikembalikan kepada pemilihan
rakyat. Sebagai kepala eksekutif, seorang presiden menunjuk
pembantu-pembantunya yaitu para menteri untuk memimpin departemenya
masing-masing dan mereka hanya bertanggung jawab kepada presiden. Karena
pembentukan kabinet itu tak bergantung dari badan perwakilan rakyat
atau tidak memerlukan dukungan kepercayaan dari badan perwakilan rakyat,
maka menteri pun tak bisa diberhentikan olehnya.
Negara yang terkenal penganut sistem ini adalah amerika serikat yaitu
yang mempertahankan ajaran Montesquieu, di mana kedudukan tiga kekuasaan
yaitulegislatif, eksekutif dan yudikatif yang terpisah satu sama lain secara tajam dan saling menguji serta saling mengadakan perimbangan ( check and balance ).
Kekuasaan membuat undang-undang ada di tangan DPR atau
congress,sedangkan presiden mempunyai hak veto terhadap undang-undang
yang sudah dibuat itu. Kekuasaan eksekutif ada pada presiden dan
kabinetnya yang tidak bertanggung jawab kepada parlemen. Karena presiden
dipilih oleh rakyat, maka sebagai kepala eksekutif ia hanya bertanggung
jawab kepada rakyat.
Pelaksanaan kekuasaan kehakiman menjadi tanggung jawab supreme court (
mahkamah agung ), dan kekuasaan legislatif berada di tangan DPR atao
conggres ( senat dan parlmen di amerika ). Dalam praktiknya, sistem
presidensial menerapkan Trias Politica Montequieu secara murni melalui
pemisahan kekuasaan ( separation of power ). Contohnya adalah amerika serikat dengan check and balance. Sedangkan yang diterapkan di Indonesia adalah pembagian kekuasaan ( distribution of power ).
Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut:
a) Penyelenggaraan negara berada di tangan presiden. Presiden
adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tak
dipilih oleh parlemen,tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu
dewan/majelis.
b) Kabinet ( dewan menteri ) dibentuk oleh presiden. Kabinet
bertanggung jawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada
parlemen/legislatif.
c) Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen karena ia tidak dipilih oleh parlemen.
d) Presiden tak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
e) Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan menjabat sebagai lembaga perwakilan, anggotanya pun dipilih oleh rakyat.
f) Presiden tidak berada di bawah langsung parlemen.
Dalam sistem pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan legislatif
memiliki kedudukan yang independen.Kedua badan tersebut tidan
berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan
parlementer.Dan mereka pun dipilih secara terpisah.
Sistem Pemerintahan Referendum
Referendum berasal dari kata “refer” yang berarti mengembalikan. Sistem
referendum berarti pelaksanaan pemerintahan didasarkan pada pengawasan
secara langsung oleh rakyat, terutama kebijakan yang telah, sedang, atau
yang akan dilaksanakan oleh badan eksekutif atau legislatif.
Sistem pemerintahan referendum adalah variasi dari sistem pemerintahan
parlementer dan presidensial.Di negara swiss, tugas pembuat
undang-undang berada di bawah tangan rakyat yang mempunyai hak
pilih.Pengawasan itu dilakukan dalam bentuk referendum yang terdiri
dari referendum obligatoir, referendum fakultatif, dan referendum konsultatif.
- Referendum obligatoir adalah referendum yang harus terlebih dahulu mendapat persetujuan langsung dari rakyat sebelum suatu undang-undang tertentu diberlakukan. Persetujuan dari rakyat mutlak harus diberikan dalam pembuatan suatu undang-undang yang mengikat seluruh rakyat, karena dianggap sangat penting. Contoh, adalah persetujuan yang diberikan oleh rakyat terhadap pembuatan undang-undang dasar.
- Referendum Fakultatifadalah referendum yang dilaksanakan apabila dalam waktu tertentu sesudah suatu undang-undang diumumkan dan dilaksanakan, sejumlah orang tertentu yang punya hak suara menginginkan diadakannya referendum. Dalam hal ini apabila referandum menghendaki undang-undang tersebut dilaskanakan, maka undang-undang itu terus berlaku. Tetapi apabila undang-undang itu ditolak dalam referendum tersebut, maka undang-undang itu tidak berlaku lagi.
- Referendum Konsultatif, adalah referendum yang menyangkut soal-soal teknis. Biasanya rakyat sendiri kurang paham tentang materi undang-undang yang dimintakan persertujuaannya.
Pada pemerintahan dengan sistem referendum, pertentangan yang terjadi
antara eksekutif (bundesrat) dan legislatif (keputusan daripada rakyat)
jarang terjadi. Anggota-anggota dari bundesrat ini dipilih oleh
bundesversammlung untuk waktu 3 tahun lamanya dan bisa dipilih kembali.
Kelebihan sistem pemerintahan parlementer
a) Pembuatan kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah
terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini
karena kekuasaan legislatif dan eksekutif berada pada satu partai atau
koalisi partai.
b) Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
c) Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet
sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan sistem pemerintahan parlementer
a) Kedudukan eksekutif/kabinet tergantung dukungan mayoritas
parlemen, sehingga sewaktu waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh
parlemen.
b) Kabinet sewaktu-waktu dapat bubar tergantung dukungan mayoritas parlemen.
c) Kabinet yang berasal dari partai pemenang pemilu dapat menguasai parlemen.
d) Parlemen tempat pengkaderan bagi jabatan eksekutif. Anggota parlemen merangkap menteri atau kabinet.
Prinsip-prinsip sistem pemerintahan Parlementer ada 2 yaitu :
a) Rangkap jabatan karena anggota parlemen adalah para menteri.
b) Dominasi resmi parlemen sebab merupakan lembaga legislatif
tertinggi, memiliki kekuasaan membuat UU, merivisi, mencabut suatu UU.
Parlemen dapat menentukan suatu UU itu konstitusional atau tidak.
Kelebihan sistem pemerintahanpresidensial
a) Kedudukan eksekutif stabil sebab tidak tergantung pada legislatif atau parlemen.
b) Masa jabatan eksekutif jelas, misalnya 4 tahun, 5 tahun atau 6 tahun.
c) Penyususnan program kabinet mudah karena disesuaikan dengan masa jabatan.
d) Legislatif bukan tempat kaderisasi eksekutif sebab anggota parlemen tidak boleh dirangkap pejabat eksekutif.
Kekurangan sistem pemerintahan presidensial
a) Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
b) Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
c) Pembuatan
kebijakan publik hasil tawar-menawar antara eksekutif dengan
legislatif, sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan
waktu lama.
Prinsip-perinsip sistem pemerintahan presidensial
a) Pemisahan jabatan karena larangan rangkap jabatan antara anggota parlemen dengan menteri atau kabinet.
b) Kontrol dan keseimbangan (check and balances) yaitu masing-masing cabang kekuasaan diberi kekuasaan untuk mengontrol cabang kekuasaan lain.
Kelebihan sistem pemerintahan referendum
a) Setiap masalah negara, rakyat langsung ikut serta menanggulanginya.
b) Kedudukan pemerintah itu stabil sehingga pemerintah akan
memperoleh pengalaman yang baik dalam menyelenggarakan kepentingan
rakyatnya.
Kekurangansistem pemerintahan referendum
a) Tidak semua masalah mampu diselesaikan oleh rakyat karena untuk
mengatasinya perlu pengetahuan yang cukup yang harus dimiliki oleh
rakyat itu sendiri.
b) Sistem ini tidak bisa dilaksanakan jika terdapat banyak
perbedaan paham antara rakyat dan eksekutif menyangkut kebijakan
politik.
Sistem pemerintahan Amerika Serikat
Sistem pemerintahan Amerika Serikat didasarkan atas konstitusi ( UUD )
tahun 1787. Namun, konstitusi tersebut telah mengalami beberapa kali
amandemen.Amerika Serikat memiliki tradisi demokrasi yang kuat dan
berakar dalam kehidupan masyarakat sehingga dianggap sebagai benteng
demokrasi dan kebebasan.
Sistem pemerintahan Amerika Serikat yang telah berjalan sampai sekarang
diusahakan tetap menjadi sistem pemerintahan demokratis.Sistem yang
dianut adalah demokrasi dengan sistem presidensial. Sistem presidensial
inilah yang selanjutnya dijadikan contoh bagi sistem pemerintahan
Negara-negara lain, meskipun telah mengalami pembaharuan dengan latar
belakang negara yang bersangkutan.
Pokok -pokok sistem pemerintahan Amerika Serikat adalah :
a) Amerika serikat adalah negara republik berbentuk Federasi (federal) terdiri dari 50 negara bagian. Pusat pemerintahan ( federal) berada di Washington D.C. dan pemerintah negara bagian ( state ).
b) Adanya pemisahan kekuasaan yang tegas antara legislatif,
eksekutif dan yudikatif yang didasarkan pada sistem check and balances.
c) Kekuasaan eksekutif adalah presiden sebgai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
d) Kekuasan legislatif ditangan parlemen yang bernama Kongres.
Kongres terdiri dari dua kamar yaitu senat dan badan perwakilan (The House of Representatives).
Anggota senatdipilih melalui pemilu yang merupakan wakil dari
negara-negara bagian, setiap negara bagian 2 orang wakil. Jadi anggota
senat itu 100 senator, masa jabatan 6 tahun. Sedangkan badan perwakilan
merupakan wakil dari rakyat amerika serikat yang dipilih langsung untuk
jabatan 2 tahun.
e) Kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung.
f) Menganut sitem 2 partai yaitu Demokrat dan republik.
g) Pemilihan umum menganut sistem distrik.
Sistem pemerintahan Inggris
Negara Inggris dikenal sebagai induk parlementer ( the mother of parliament ) dan pelopor sistem parlementer, Inggrislah yang pertama kali menciptakan suatu parlemen workable.Artinya,
suatu parlemen yang dipilih oleh rakyat melalui pemilu yang mampu
bekerja memecahkan masalah sosial ekonomi kemasyarakatan. Melalui
pemilihan yang demokratis dan prosedur parlementaria, Inggris dapat
mengatasi masalah sosial sehingga menciptakan kesejahteraan Negara.
Sistem
pemerintahannya didasarkan pada konstitusi yang tidak tertulis (
konvensi ). Konstitusi inggris tidak terkodifikasi dalam dalam satu
naskah tertulis, tetapi tersebar dalam berbagai peraturan, hokum, dan
konvensi.
Pokok -pokok sistem pemerintahan inggris adalah :
a) Inggris adalah negara kesatuan (United Kingdom) terdiri dari
england, scotland, wales, irlandia utara, berbentuk kerajaan (monarki).
b) Kekuasan pemerintahan ditangan kabinet (Perdana Menteri)
sedangkan raja atau ratu hanya sebagai kepala negara. Kabinetlah yang
menjalankan pemerintahan sehari-hari.
c) Raja adalah simbol kedaulatan dan persatuan negara.
d) Parlemen terdiri dari 2 kamar yaitu House of commons (majelis
Rendah) dan house of lords (majelis Tinggi). Majelis rendah adalah
badan perwakilan rakyat dimana anggotanya dipilih oleh rakyat dari calon
partai politik. Majelis Tinggi adalah perwakilan yang berisi para
bangsawan berdasarkan warisan.
e) Adanya oposisi dari partai yang kalah dalam pemilu.
f) Menganut sistem 2 partai yaitu konservatif dan partai buruh.
g) Badan peradilan ditunjuk oleh kabinet maka tidak ada hakim yang dipilih.
Sistem pemerintahan Republik Indonesia
Menurut UUD 1945, sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan atau separation of power( Trias Politica ) murni bagaimana yang diajarkan Montesquieu, akan tetapi menganut sistem pembagian kekuasaan (distribution of power). Dikatakan demikian karena UUD 1945 :
- Tidak membatasi secara tajam, bahwa tiap kekuasaan itu harus dilakukan oleh suatu organisasi/badan tertentu yang tidak boleh saling campur tangan.
- Tidak membatasi kekuasaan itu dibagi atas 3 bagian saja dan juga tidak membatasi kekuasaan dilakukan oleh 3 organ saja.
- Tidak membagi habis kekuasaan rakyat yang dilakukan MPR, pasal 1 ayat 2, kapada lembaga-lembaga negara lainnya
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah :
a) Bentuk negara adalah kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas dengan 35 provinsi termasuk daerah istimewa.
b) Bentuk pemerintahan adalah republik dengan sistem presidensial.
c) Pemegang kekuasaan eksekutif adalah presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
d) Kabinet atau menteri diangkat dan diberhentikan serta bertanggungjawab kepada presiden.
e) Parlemen pemegang kekuasaan Eksekutif yang terdiri dari 2 kamar
yaitu DPR dan DPD yang merupakan sekaligus anggota MPR. Anggota DPR
dipilih rakyat melalui pemilu dengan sitem proporsional terbuka, DPD
dipilih rakyat secara langsung melalui pemilu yang berasal dari
masing-masing provinsi sejumlah 4 orang setiap provinsi dengan sistem
pemilihan distrik perwakilan banyak.
f) Kekuasaan Yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya.
Lembaga Negara di Indonesia beserta fungsi dan tugasnya
a) MPR adalah penyelenggara Negara yang mempunyai kekuasaan
tertinggi. Tugas dari MPR adalah Membentuk undang-undang ( Pasal 3 Ayat
1) dan menyelenggarakan pemeriksaan atas tanggungjawab keuangan dan
kekayaan Negara yang digunakan oleh pemerintah. Fungsinya adalah
Mengawasi pelaksanaan tugas pemerintah.
b) DPR adalah lembaga Negara yang mempunyai kekuasaan legislatif.
Tugasnya adalah Memberikan persetujuan dalam pembentukan undang-undang (
Pasal 20 ) dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang
(Pasal 20A). fungsinya adalahMengawasi pelaksanaan tugas pemerintah
c) DPD adalah perangkat kenegaraan yang menyeimbangkan peran dan
fungsi Dewan Perwakilan rakyat. Tugasnya adalahMemberikan nasehat dan
pertimbangan kepada Presiden dan fungsinya adalah Membantu Presiden
dalam menjalankan pemerintahan.
d) Presiden adalah seorang yang mempunyai kekuasaan eksekutif yang
mempunyai wewenang menjalankan roda pemerintahan. Tugasnya adalah
Membentuk UU dengan persetujuan DPR( Pasal 20 ayat 4 Amandemen I ),
melaksanakan undang-undang yang dibuat MPR/DPD, dan menetapkan peraturan
pemerintah untuk menjalankan undang-undang ( Pasal 5 ayat 2 ).
Fungsinya adalah Menjalankan pemerintahan sebagaimana yang diamanahkan
dalam UUD 1945.
e) Mahkamah Konstitusi adalah suatu lembaga yudikatif yang
independen. Tugasnya adalah Menguji Undang-Undang terhadap Undang-undang
Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, dan memutuskan pembubaran partai
politik. Fungsinya adalah Menyelenggarakan peradilan guna menegakkan
hukum dan peradilan.
f) Mahkamah Agung adalah lembaga peradilan yang tertinggi.
Tugasnya adalah Memeriksa dan memutuskan permohonan kasasi, memeriksa
dan memeutuskan permohonan peninjauan kembali (PK). Fungsinya adalah
Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelanggaraan peradilan,
tingkah laku, dan perbuatan hakim, dan mengatur kelancaran
penyelenggaraan Peradilan jika ada hal yang belum cukup diatur dalam UU
No.4/1985 .
g) Badan Pemeriksa Keunangan adalah lembaga negara yang mempunyai
wewenang untuk memeriksa semua keuangan negara. Tugasnya adalah
Memeriksa tanggungjawab pemerintah tentang keuangan dan kekayaan Negara
dan memeriksa tanggungjawab semua APBN, APBD, anggaran BUMN dan anggaran
BUMD berdasarkan atas ketentuan UU. Fungsinya adalah elaksanakan
pengawasan atas tanaggungjawab keuangan Negara sesuai wewenangnya dalam
UUD’45 dan memberikan pertimbangan kepada pemerintah tentang penguasaan,
pengurusan, dan pertanggungjawaban keuangan Negara.
h) Komisi Yudisial adalah lembaga independen yang mempunyai
wewenang mengangkat dan mengurus citra para hakim. Tugasnya adalah
Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku
hakim. Fungsinya adalah Mengusulkan pengangkatan hakim agung.
Perbandingan antara sistem pemerintahan di Indonesia dan negara lain
Negara Republik Indonesia (presidensial)
- Bentuk negara adalah kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas dengan 35 provinsi termasuk daerah istimewa.
- Bentuk pemerintahan adalah republik dengan sistem presidensial.
- Pemegang kekuasaan eksekutif adalah presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
- Kabinet atau menteri diangkat dan diberhentikan serta bertanggungjawab kepada presiden.
- Parlemen pemegang kekuasaan Eksekutif yang terdiri dari 2 kamar yaitu DPR dan DPD yang merupakan sekaligus anggota MPR. Anggota DPR dipilih rakyat melalui pemilu dengan sitem proporsional terbuka, DPD dipilih rakyat secara langsung melalui pemilu yang berasal dari masing-masing provinsi sejumlah 4 orang setiap provinsi dengan sistem pemilihan distrik perwakilan banyak.
- Kekuasaan Yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya.
Prancis: (bukan parlementer resmi)
- Presiden kuat karena dipilih langsung oleh rakyat.
- Kepala negara adalah presiden dengan masa jabatan 7 tahun.
- Presiden dapat bertindak dimasa darurat untuk menyelesaikan krisis.
- Bila terjadi pertentangan antara kabinet dengan legislatif maka presiden membubarkan legislatif.
- Jika suatu UU telah disetujui legislatif tapi tidak disetujui presiden maka diajukan kepada rakyat melalui referendum atau persetujuan mahkamah konstitusional.
- Mosi dan interplasi dipersukar harus disetujui oleh 10 % dari anggota legislatif.
Inggris : (Parlementer)
- Kepala negara adalah raja, ratu sifatnya simbolis tidak dapat diganggu gugat.
- UU dalam penyekenggaraan negara berrsifat konvensi.
- Kekuasaan pemerintah ada di tangan Perdana Menteri.
- Kabinet yang tidak memperoleh kepercayaan dari badan legislatif harus meletakkan jabatannya.
- Perdana Menteri sewaktu-waktu dapat mengadakan pemilu.
- Hanya ada 2partai besar yaitu konservatif dan partai buruh.
India :(Parlementer)
- Badan eksekutif adalah presiden sebagai kepala negara dan perdana menteri yang dipimpin oleh Perdana Menteri.
- Presiden dipolih oleh lembaga legislatif baik dipusat maupun didaerah.
- Pemerintah dapat menyatakan keadaan darurat dan pembatasan kegiatan bagi para pelaku politik agar tidak mengganggu usaha pembangunan.
Amerika serikat : (presidensial)
- Badan eksekutif adalah presiden bersama para menteri.
- Masa jabatan presiden 4 tahun dan maksimal 2 periode.
- Presiden terpisah dari legislatif atau kongres.
- Presiden tidak dapat membubarkan kongres begitu juga kongres tidak dapat memberhentikan presiden.
- Mayoritas UU disiapkan pemerintah dan diajukan ke kongres.
- Presiden punya wewenang untuk membatalkan atau memveto rancangan UU.
- Veto presiden batal bila ditentang leh 2/3 anggota kongres.
- Check and balances, presiden boleh memilih menterinya, tetapi dalam hal penetapan hakim agung dan duta besar dan untuk mengadakan perjanjian internasional harus disetujui senat.
Pakistan : (parlementer kabinet)
- Badan eksekutif adalah presiden dan menterinya yang beragama islam.
- Perdana menteri adalah pembantunya tidak boleh merangkap anggota legislatif.
- Presiden punya wewenang memveto RUU, veto gagal bila UU diterima 2/3 anggota legislatif.
- Presiden berwenang membubarkan badan legislatif dan presiden harus mengundurkan diri dalam jangka waktu 4 bulan dan mengadakan pemilu baru.
- Dalam keadaan darurat reiden dapat mengeluarkan ketetapan yang diajukan ke legislatif paling lama 6 bulan.
Beberapa Variasi dari sistem pemerintahan RI
- · Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun tidak langsung.
- · Presiden dalam mengangkat pejabat negara perlu pertimbangan dan persetujuan DPR. Contohnya dalam mengangkat duta untuk negara lain, gubernur Bank Indonesia, panglima TNI dan KAPOLRI.
- · Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan dan persetujuan DPR. Contohmya membuat perjanjian internasional, pemberian gelar, tanda jasa, pemberian amnesti dan abolisi.
- · Parlemen diberi hak dan kekuasaan lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget ( anggaran )
Sistem check and balances dalam sistem pemerintahan RI menurut UUD 1945 :
a) Legislatif
- MPR memberhentikan Presiden dan wakilpresiden
- DPR mengawasi Presiden dengan hak angket,hak interplasi,hakbudget,dll
- DPR dapat menyetujui/menolak perjanjian internasional
- DPR memberi pertimbangan kepada presidendalam pengangkatan duta dan pemberian amnesti dan abolisi.
- DPR memberi persetujuan tentang pencalonan hakim agung dan memilih 3 calon hakim konstitusi.
b) Eksekutif
- Presiden mengangkat hakim Agung.
- Presiden memilih 3 hakim konstitusi.
c) Yudikatif
- Mahkamah Agung berhak mereview peraturan pemerintah,dll.
- Mahkamah Konstitusi memutuskan apakah presiden/wakil presiden bersalah.
- Mahkamah Konstitusi berhak mereview undang-undang.
Penutup
Sistem pemerintahan pada umumnya berlaku, yaitu sistem pemerintahan
parlementer dan sIstem pemerintahan presidensial. Ciri utama parlementer
adalah kekuasaan legislatif lebih kuat daripada kekuasaan eksekutif dan
kedudukan kepala negara ( raja, ratu dan presiden ) hanya sebagai
simbol yang tidak bisa diganggu gugat.
Pada system presidensial, ciri yang paling menonjol antara lain
dikepalai oleh seorang presiden dan presiden tidak bertanggung jawab
kepada DPR. Oleh sebab itu, antara presiden dan DPR tidak bisa saling
menjatuhkan.
Sistem pemerintahan RI sebelum diadakan amandemen UUD 1945, secara
eksplisit tercantum di dalam penjelasan UUD 1945 periode 1999-2002 telah
banyak membawa perubahan mendasar terhadap ketatanegaraan, sistem
politik, hukum, hak asasi, pertahanan keamanan, dan sebagainya
Jika dibandingkan dengan sistem pemerintahan negara lain, sistem
pemerintahan presidensial di Indonesia adalah pemerintahan yang
cenderung stabil, programnya lancer, dan tidak terjadi krisis cabinet.
Adapun kelemahannya jika menteri-menterinya tidak bersih, jujur, dan
profesiona,.maka akan terjadi salah uruh dan tumbuh suburnya praktik
KKN.
Daftar Pustaka
Budiyanto,Drs.,MM., “Pendidikan Kewarganegaraan”,Jakarta, Penerbit Erlangga, 2007.
Idup Suhadi, Drs., M.Si. dan Desi Fernanda Drs., M.Soc.Sc., “Dasar-dasar Kepemerintahan yang baik”, Jakarta, Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia, 2001.
Salamoen Soeharyo, Drs., MPA., dan Nasri Effendi, Drs., M.Sc., “Sistem Administrasi Republik Indonesia”, Jakarta, Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia, 2001.
Deden Faturohman dan Wawan Subari, “Pengantar Ilmu Politik”, Malang, Penerbit Universitas Muhammadiyah Malang, 2002.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar