Minggu, 14 Oktober 2012

Sistem PARLEMENTER dan Sistem PRESIDENSIAL

(Disarikan dari: Hendarmin Ranadireksa, Arsitektur Konstitusi Demokratik, Fokus Media, 2007).
A. Sistem PARLEMENTER
1. Ciri Umum.
a. Sistem parlementer bisa terjadi pada negara berbentuk republik ataupun kerajaan (monarkhi parlementer).
b. Dalam sistem parlementer fungsi kepala negara terpisah dengan kepala pemerintahan.
c. Kepala Negara (KN) bisa seorang Kaisar, Raja/Ratu, Syah, Sultan (monarkhi), atau Presiden (republik). KN adalah simbol representasi negara yang tidak memiliki kewenangan eksekutif, selain hak tertentu yang bersifat kenegaraan.
d. Kekuasaan pemerintahan adanya di parlemen. Maka, dalam sistem parlementer, obyek utama yang diperebutkan adalah parlemen.
e. Karena jumlah anggota parlemen banyak (biasanya ratusan), untuk dapat menguasai suara parlemen diperlukan kelompok yang biasa direpresentasikan oleh partai.
f. Yang menguasai parlemen adalah apabila bisa menguasai suara parlemen sekurang-kurangnya, 50% + 1 , agar partai pemenang bisa melaksanakan program-programnya (melalui dan berdasarkan undang-undang).
g. Peran partai dominan, oleh karenanya sistem parlementer biasa disebut “Sistem Tradisi Partai Kuat”. (Bambang Cipto, 1996: 11)
2. Proses Pembentukan Pemerintahan (melalui pemilu).
a. Partai-partai, melalui kader-kadernya (caleg), berkampanye menawarkan visi, misi, dan program partai, yakni tentang apa yang akan dilakukan pemerintah apabila partainya menang pemilu.
b. Konstituen memilih partai yang dinilai sesuai dengan aspirasinya. Pilihan konstituen atas tawaran partai pemenang adalah “Kontrak Sosial” (Rousseau) sistem parlementer. (Tidak dikenal istilah “Kontrak Politik”).
c. Partai pemenang adalah yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilu. Apabila suara partai pemenang < 50% + 1, maka diperlukan koalisi. Istilah “koalisi” hanya dikenal dalam sistem parlementer!
d. Partai pemenang (melalui parlemen) membentuk pemerintahan (Kabinet Parlementer) diketuai perdana menteri (PM) selaku kepala pemerintahan (KP). Kabinet bertanggung jawab pada parlemen.
Catatan:
Karena yang berjanji partai (bukan perorangan) maka penanggung jawab partai otomatis menjabata PM.
e. Partai pemenang disebut partai pemerintah (PP). Partai yang tidak memerintah menempatkan diri sebagai partai oposisi (PO), atau memilih netral.
f. Apabila perolehan suara legislatif <50% + 1, partai pemenang perlu membentuk koalisi (kabinet koalisi). Konsekuensinya menteri kabinet bertanggung jawab pada partai.
g. “Mosi Tidak Percaya” adalah pencabutan mandat kabinet oleh parlemen, artinya kabinet tidak lagi memiliki legitimasi. Kabinet harus mengembalikan mandat pada parlemen. Demikian pula parlemen. Lembaga tersebut juga tidak lagi memiliki legitimasi, dan parlemen pun harus bubar. Pembubaran parlemen dilakukan oleh Kepala Negara (raja, ratu, kaisar, sultan, presiden). Kabinet baru hanya bisa dibentuk setelah pemilu baru (pemilu sela, bukan dari hasil pemilu lama).
h. Parlemen & kabinet (legislatif & eksekutif) adalah faktor variabel.
B. Sistem PRESIDENSIAL
1. Ciri Umum.
a. Sistem presidensial hanya terjadi dalam negara berbentuk republik.
b. Dalam sistem presidensial fungsi kepala negara dan fungsi kepala pemerintahan menyatu (namun tidak lebur) dalam satu figur, Presiden.
c. Kepala Negara (KN) dan Kepala Pemerintahan dijabat oleh Presiden. KN adalah simbol representasi negara yang tidak memiliki kewenangan eksekutif, selain hak tertentu yang bersifat kenegaraan.
d. Kekuasaan pemerintahan adanya di eksekutif/kabinet yang dipimpin Presiden selaku Kepala Pemerintahan. Maka, dalam sistem presidensial, obyek utama yang diperebutkan adalah presiden.
e. Selaku pemegang “Kontrak Sosial”, presiden bertanggung jawab langsung pada rakyat. (Presiden dipilih rakyat bukan dipilih partai). Selaku kepala negara, Presiden adalah milik bangsa, maka tidak layak bila memangku jabatan ketua atau fungsionaris partai
f. Presiden membentuk kabinet yang bertanggung jawab pada presiden. Dalam sistem presidensial tidak dikenal istilah kabinet koalisi. Karena jumlah anggota parlemen banyak (biasanya ratusan), untuk dapat menguasai suara parlemen diperlukan kelompok yang biasa direpresentasikan oleh partai.
g. Parlemen (legislatif) dalam sistem presidensial memiliki dua fungsi utama. Pertama, menterjemahkan “Kontrak Sosial” presiden menjadi undang-undang (perdebatan bukan pada pro-kontra Kontrak Sosial melainkan pada upaya mempertajam program). Sistem presidensial tidak mengenal istilah Partai Oposisi.
h. Peran partai tidak dominan, kelompok kepentingan dominan ikut mempengaruhi kebijakan publik. Sistem presidensial biasa disebut “Sistem Tradisi Partai Lemah” (Bambang Cipto, 1996: 41)
2. Proses Pembentukan Pemerintahan (melalui pemilu).
a. Calon presiden berkampanye menawarkan visi & program pemerintahan (bukan ideologi partai).
b. Konstituen memilih calon presiden yang dinilai sesuai dengan aspirasinya. Presiden terpilih adalah yang bisa meraih suara pemilih sekurang-kurangnya 50% + 1. Pilihan konstituen atas tawaran presiden terpilih adalah “Kontrak Sosial” (Rousseau), dalam sistem presidesial.
c. Fungsi parlemen/legislatif (uni kameral ataupun bikameral) dalam sistem presidensial adalah menterjemahkan “Kontrak Sosial” (janji kampanye presiden terpilih kepada rakyat) menjadi undang-undang (a.l., UU-APBN). Legislatif juga berfungsi selaku pengontrol kinerja Presiden.
d. Kendati diusung partai, legislatif lebih bersifat sebagai wakil rakyat ketimbang wakil partai. Tidak dikenal istilah partai oposisi.
Catatan:
1. Tentang HAK VETO.
Akhir-akhir ini muncul wacana perlunya presiden (Indonesia) memiliki Hak Veto, sebagai pengimbang kekuasaan parlemen/legislatif yang dirasakan terlalu kuat. Kalau benar alasannya demikian maka jelas tidak tepat. Adalah benar dalam sistem presidensial Hak Veto melekat dalam fungsi tugas presiden. Hak Veto bisa digunakan presiden terhadap RUU yang diajukan legislatif (hak inisiatif legislatif) yang dinilai presiden tidak termasuk dalam “Kontrak Sosial”-nya. Veto Presiden gugur apabila saat RUU diajukan kembali oleh legislatif dan didukung oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota (artinya RUU tersebut merupakan aspirasi mayoritas rakyat).
2. Tentang multi partai dalam sistem presidensial.
Multi partai tidak ada kaitannya dengan sistem presidensial ataupun parlementer. Banyak atau sedikitnya partai tergantung pada pilihan sistem dalam pemilu. Produk sistem distrik adalah jumlah partai terbatas dan produk sistem proporsional adalah jumlah partai yang banyak. Pemilu di AS (sistem presidensial) dan pemilu di Inggris (sistem parlementer) hanya didominasi partai-partai besar saja.
3. Indonesia menganut sistem yang tidak jelas (sistem presidensial kuasi parlementer?!) yang menempatkan parlemen sebagai institusi dominan layaknya sistem parlementer.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar