- Pengertian Sistem Pemerintahan
Sistem berasal
dari bahasa inggris system berarti suatu keseluruhan yang terdiri atas
beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional. Sedangkan
pemerintahan awalnya berasal dari kata pemerintah. Pemerintah merupakan
alat negara yang dapat menetapkan aturan serta memiliki kekuatan untuk
memerintah.
Pemerintahan dalam
arti luas adalah lembaga-lembaga Negara yang menjalankan segala tugas
pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif
dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sedang dalam arti
sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan lembaga
eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan
penyelenggaraan negara.
Sistem pemerintahan diartikan sebagai
tatanan yang terdiri dari komponen pemerintahan yang saling mempengaruhi
dalam pencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu
Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu
Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan, kekuasaan Legislatif yang berati kekuasaan membentuk undang-undang, dan Kekuasaan Yudikatif
yang berati kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas
undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi
lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Secara luas berarti sistem pemerintahan
itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas
maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan
politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem
pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat
bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan
tersebut.Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan
sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
Secara sempit,Sistem pemerintahan hanya
sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga
kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku
reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.
2. Pengelompokkan Sistem Pemerintahan- Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem pemerintahan presidential
merupakan sistem pemerintahan di mana kepala pemerintahan dan kepala
negara dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab
kepada parlemen (legislative). Menteri bertanggung jawab kepada presiden
karena presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala
pemerintahan. Beberapa negara yang menganut sistem pemerintahan
presidensial diantaranya Amerika Serikat, Pakistan, Argentina,
Filiphina, termasuk Indonesia.
Ciri pemerintahan Presidensial:
- Pemerintahan Presidensial didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan.- Eksekutif tidak mempunyai kekuasaan untuk menyatu dengan Legislatif.
- Kabinet bertanggung jawab kepada presiden.
- Eksekutif dipilih melalui pemilu.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial :
- Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
- Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
- Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
- Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial :
- Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
- Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
- Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
- Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem pemerintahan parlementer merupakan
suatu sistem pemerintahan di mana pemerintah (eksekutif) bertanggung
jawab kepada parlemen. Dalam sistem pemerintahan ini, parlemen mempunyai
kekuasaan yang besar dan mempunyai kewenangan untuk melakukan
pengawasan terhadap eksekutif. Menteri dan perdana menteri bertanggung
jawab kepada parlemen. Beberapa negara yang menggunakan sistem
pemerintahan ini diantaranya kerajaan Inggris, Belanda, India,
Australia, serta Malaysia.
Ciri Pemerintahan Parlementer:
- Pemerintahan Parlementer didasarkan pada prinsip pembagian kekuasaan.
- Adanya tanggung jawab yang saling menguntungkan antara legislatif dengan eksekutif, dan antara presiden dan kabinet.
- Eksekutif dipilih oleh kepala pemerintahan dengan persetujuan legislatif.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer:
- Pembuat kebijakan dapat ditangani
secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif
dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada
pada satu partai atau koalisi partai.
- Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.
- Adanya pengawasan yang kuat dari
parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam
menjalankan pemerintahan.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer :
- Kedudukan badan
eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen
sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
- Kelangsungan kedudukan badan
eksekutif atau kabinet tidak bias ditentukan berakhir sesuai dengan masa
jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
- Kabinet dapat mengendalikan
parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota
parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang
besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
- Parlemen menjadi tempat
kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi
anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi
menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
Dalam sistem pemerintahan presidensial,
badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua
badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem
pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah.
- Sistem Pemerintahan Campuran
Sistem pemerintahan campuran ini
merupakan kombinasi/campuran dari sistem pemerintahan presidensial dan
parlementer. Mengapa demikian? Ini ditandai dengan adanya presiden
sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala
pemerintahan.Contoh Negara yang menggunakan sistem pemerintahan campuran
yaitu Perancis.
3. Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
- Tahun 1945 – 1949
Terjadi penyimpangan dari ketentuan UUD ’45 antara lain:
- Berubah fungsi komite nasional Indonesia pusat dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN yang merupakan wewenang MPR.
- Terjadinya perubahan sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer berdasarkan usul BP – KNIP.
- Tahun 1949 – 1950
Didasarkan pada konstitusi RIS.
Pemerintahan yang diterapkan saat itu adalah system parlementer kabinet
semu (Quasy Parlementary). Sistem Pemerintahan yang dianut pada masa
konstitusi RIS bukan kabinet parlementer murni karena dalam sistem
parlementer murni, parlemen mempunyai kedudukan yang sangat menentukan
terhadap kekuasaan pemerintah.
- Tahun 1950 – 1959
Landasannya adalah UUD ’50 pengganti
konstitusi RIS ’49. Sistem Pemerintahan yang dianut adalah parlementer
kabinet dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Ciri-ciri:
- presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
- Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintahan.
- Presiden berhak membubarkan DPR.
- Perdana Menteri diangkat oleh Presiden.
- Tahun 1959 – 1966 (Demokrasi Terpimpin)
Presiden mempunyai kekuasaan mutlak dan
dijadikannya alat untuk melenyapkan kekuasaan-kekuasaan yang
menghalanginya sehingga nasib parpol ditentukan oleh presiden (10 parpol
yang diakui). Tidak ada kebebasan mengeluarkan pendapat.
- Tahun 1966 – 1998
Orde baru pimpinan Soeharto lahir dengan
tekad untuk melakukan koreksi terpimpin pada era orde lama. Namun lama
kelamaan banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Soeharto mundur pada
21 Mei 1998.
- Tahun 1998 – Sekarang (Reformasi)
Pelaksanaan demokrasi pancasila pada era
reformasi telah banyak memberikan ruang gerak pada parpol maupun DPR
untuk mengawasi pemerintah secara kritis dan dibenarkan untuk unjuk
rasa.
- Sistem Pemerintahan Indonesia
- A.Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen. Pokok-pokok
sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum
diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok
sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
- Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
- Sistem Konstitusional.
- Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
- Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem
pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut
sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan
semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto.
Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat
besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang
di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan
pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itu tidak
adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden
sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan.
Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang
besar pada presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat
mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu
menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid. Sistem pemerintahan
lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan pertentangan
antar pejabat negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik perjalanan
sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam
diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada
keuntungan yang didapatkanya.
Memasuki masa Reformasi ini, bangsa
Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang
demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional
atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah
konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi
- adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif,
- jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.
Berdasarkan hal itu, Reformasi yang harus
dilakukan adalah melakukan perubahan atau amandemen atas UUD 1945.
dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat
konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang
lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan
oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan
2002. berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi pedoman
bagi sistem pemerintahan.
- Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen. Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar